Makalah Kepemilikan Mata Kuliah Kewirausahaan


KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr. wb.
Puji syukur kami panjatkan kepada ALLAH SWT karena berkah dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah matakuliah Kewirausahaan. Makalah ini dilakukan sehubungan dengan tugas yang diberikan dosen kami bpk. Budiman,Dr untuk memenuhi nilai matakuliah Kewirausahaan.
Dengan diselesaiknya tugas makalah ini,kami harapkan dapat memenuhi syarat penilaian tugas Kewirausahaan dan berguna untuk para pembacanya.
Untuk dosen pengajar Bpk.Budiman,Dr dan teman-teman kami ucapkan banyak terimakasih atas segala dukungan dan pengorbanan yang telah diberikan.
Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan sebagai bahan penyempurnaan pada makalah ini. Semoga buku ini bermanfaat. Aamin
Wassalamualaikum wr.wb

BAB  I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata. Manajemen merupakan suatu keadaan terdiri dari proses yang ditunjukkan oleh garis (line) mengarah kepada proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian, yang mana keempat proses tersebut saling mempunyai fungsi masing-masing untuk mencapai suatu tujuan organisasi.
Fungsi – fungsi manajemen tersebut berhubungan dengan suatu kepemilikkan badan usaha, yang pada dasarnya bentuk kepemilikan badan usaha di pilih oleh seorang wirausahawan mencangkup untuk menentukan manajemen apa yang digunakan pada usahanya. Semakin besar bentuk badan usaha yang digunakan maka semakin kompleks pula system manajemen yang digunakan.
Ketika seorang wirausahawan sudah memutuskan untuk meluncurkan usahanya, salah satu dari beberapa masalah awal yang dihadapinya adalah memilih bentuk kepemilikan. Memilih suatu bentuk kepemilikan adalah hal yang penting karena ini adalah keputusan yang memilki pengaruh jangka panjang bagi seorang wirausahawan maupun usahanya.
B.     RUMUSAN MASALAH
Pokok permasalahan yang dapat diangkat, meliputi:
1.      Apa yang dimaksud dengan kepemilikkan ?
2.      Bagaimana konsep dari kepemilikkan fungsi manajemen ?
3.      Apa saja unsur – unsur dari kepemilikkan ?
4.      Bagaimana masalah dan solusi dari kepemilikkan ?
C. Tujuan
1.      Untuk mengetahui kepemilikkan
2.      Untuk mengetahui konsep dari kepemilikkan
3.      Untuk mengetahui unsur – unsur dari kepemilikkan
4.      Untuk mengetahui masalah dan solusi dari kepemilikkan

D. Manfaat
1.      Mengetahui bentuk-bentuk kepemilikkan badan usaha
2.      Berguna sebagai pengembangan suatu usaha
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Kepemilikkan
Kepemilikan usaha adalah suatu bentuk kegiatan usaha yang dilihat dari segi pemilik /pendirinya, sumber modalnya, dan tujuan pendiriannya, sehingga terdapat berbagai macam bentuk kepemilikan suatu usaha. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan usaha, sesuai dengan visi dan misi yang dibawa oleh masing-masing usaha tersebut.
Secara umum, kepemilikan uatu usaha dapat digolongkan menjadi beberapa bentuk sebagai berikut.
·         Usaha Perorangan
Bentuk kepemilikan bisnis yang dikelola oleh perorangan adalah sejenis badan usaha yang didirikan oleh seorang Warga Negara Indonesia, sebagai wadah kegiatan usaha untuk mata pencaharian sehari-hari guna menghidupi diri, anak dan keluarganya. Badan usaha perorangan sangat mudah ditemukan di sekitar kita. Badan Usaha Perorangan merupakan tipe paling sederhana dari sebuah badan usaha, sekaligus merupakan bentuk usaha yang paling tua dan paling umum. Seperti namanya, jenis badan usaha ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehinga pelaksanaan dan tanggung jawabnya dikuasai oleh satu orang tersebut, sebagai pemiliknya.
Bentuk badan usaha perorangan yang dapat kita temui di sekitar kita antara lain warung (toko kecil), pedagang kaki lima, usaha tambal ban, warnet, dan lain-lain.
·      Persekutuan Firma
Persekutuan Firma adalah bentuk kepemilikan usaha yang didasarkan pada KUHD. Persekutuan Firma adalah salah satu bentuk kepemilikan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih (sekutu) melalui akta notaris. Mereka yang bersekutu dan setuju memilih bentuk Firma ini saling mengikat diri untuk memisahkan sebagian kekayaan masing-masing dan memasukkannya kedalam Firma yang didirikan sebagai modal usaha.
Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas. Laba yang diperoleh akan dibagi kepada seluruh anggota firma berdasarkan besar kecilnya modal yang diikutsertakan. Setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma, sehingga apabila salah seorang anggota firma melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan timbulnya risiko, maka risiko-risiko tersebut akan menjadi.
·      Persekutuan Komanditer
Bentuk kepemilikan usaha persekutuan komanditer (Commanditair Vennotschap – CV) merupakan perluasan dari bentuk kepemilikan usaha perorangan, diatur berdasarkan KUHD pasal 19.Persekutuan Komanditer adalah bentuk kepemilikan usaha yang dibentuk oleh seorang atau lebih persero, dengan tanggung jawab penuh. Persekutuan Komanditer didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan uangnya dan mempercayakan uang itu untuk dipakai dalam persekutuan.
CV mempunyai 2 jenis anggota (sekutu), yaitu anggota aktif dan anggota pasif.
1.      Anggota aktif merupakan anggota yang bertindak sebagai pengelola badan usaha tersebut. Anggota ini bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan aktivitas CV. Karena bertanggung jawab penuh, maka anggota aktif dapat mengambil keputusan dengan cepat, tanpa perlu bertanya atau berkonsultasi dengan anggota pasif.
2.      Anggota pasif atau disebut juga anggota komanditer berperan sebagai penanam modal bagi CV. Namun, anggota pasif ini tidak terlibat dalam aktivitas pengelolaan CV sehari-hari. Anggota pasif juga tidak bisa ikut campur karena terbatas menurut modal yang disetorkannya. Apabila suatu saat usaha CV tersebut bangkrut, maka kekayaan pribadi anggota aktif digunakan untuk melunasi hutang-hutang perusahaan. Namun, anggota pasif memiliki hak untuk menuntut modalnya kepada angota aktif. Tetapi, anggota pasif akan menemui kesulitan dalam menarik modalnya kembali.
·         Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang didirikan oleh
beberapa orang yang berbadan hukum, dan modalnya terdiri dari saham-saham. Tanggung jawab pemegang saham terbatas. Kekuasaan tertinggi dalam PT terletak pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dengan ketentuan satu lembar saham memiliki satu suara. Jadi pemegang saham paling banyak akan memiliki hak suara terbanyak. Apabila pemegang saham tidak bisa hadir pada saat RUPS, maka hak suaranya bisa diserahkan kepada orang lain yang disebut “proxy”. Pendirian PT harus dengan akta notaris dan meminta persetujuan kepada menteri kehakiman dan pemimpin oleh seorang direksi (direktur).
·         Koperasi
Bentuk kepemilikan usaha koperasi bukan merupakan usaha perorangan, tetapi dilakukan bersama-sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian, koperasi menjadi alat bagi banyak orang yang ingin meningkatkan kesejahteraannya dengan bekerjasama, karena mereka menyadari bahwa apabila mereka bekerja sendiri-sendiri, kesejahteraan tersebut tidak kunjung terwujud. Masing – masing bentuk mempunyai kebebasan dan tanggung jawab tertentu. Karakteristik masing – masing perusahaan sangat menentukkan bentuk pemikira\nnya, oleh karena itu tidak ada bentuk perusahaan yang lebih super daripada yang lain.

B.     Konsep Kepemilikkan
Kepemilikan, merupakan penggunaan dan penjualan aset produktif telah menjadi hak individu daripada hak istimewa. Konteks dari mana keputusan dibuat tentang kepemilikan telah direduksi menjadi sebuah ketegangan antara niat baik individu maupun perusahaan. Kepedulian untuk ekonomi yang lebih besar, ekologi global atau isu-isu lintas negara lainnya adalah fungsi dari tekanan lain, seperti kesadaran politik lingkungan.
Seorang wirausahawan yang sudah memutuskan untuk meluncurkan usahanya, salah satu dari beberapa masalah awal yang dihadapinya adalah memilih bentuk kepemilikan. Sering kali para wirausahawan tidak cukup banyak meluangkan waktu untuk dan usaha untuk mengevaluasi dampak dari berbagai jenis bentuk kepemilikan atas diri mereka dan usahanya. Mereka hanya memilih begitu saja salah satu bentuk kepemilikan berdasarkan kebiasaan atau memiliki bentuk bentuk yang paling banyak digunakan dalam waktu tersebut.
Memilih suatu bentuk kepemilikan adalah hal yang penting karena ini adalah keputusan yang memilki pengaruh jangka panjang bagi seorang wirausahawan maupun usahanya. Walaupun keputusan tersebut dapat diubah, mengubah suatu bentuk kepemilikan menjadi bentuk kepemilkan yang lain dapat dapat menjadi hal yang meyulitkan, memakan waktu, rumit, serta mahal.

C.     Unsur – unsur Kepemilikkan
Berdasarkan jumlah kepemilikannya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.        Perusahaan Perorangan atau Usaha Kepemilikan Tunggal Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, jenis serta jumlah produksinya terbatas, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan masih menggunakan alat produksi teknologi yang sederhana.
2.        Perusahaan Persekutuan (Partnership) atau Usaha Kemitraan dan mempunyai unsur – unsur sebagai berikut:
a.       Selalu menyelenggarakan perusahaan (Pasal 16 KUH Dagang).Misal : membuat Pembukuan, Pendaftaran Perusahaan, dll.
b.      Mempunyai nama bersama (Pasal 16 KUHDagang).
c.       Pertanggungjawabannya tanggung-menanggung atau bersifat pribadi untuk keseluruhan
Untuk Perseroan Terbatas mempunyai unsur sebagai berikut :
a.       Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
b.      modal dan ukuran perusahaan besar.
c.       Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham.
d.      Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
e.       Kepemilikan mudah berpindah tangan.
f.       Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
g.      Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal (saham) dalam bentuk deviden.
h.      Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
i.        Pajak berganda pada Pajak Penghasilan (PPH) dan pajak deviden.

D.    Masalah dan Solusi
Berikut beberapa persoalan terpenting yang harus dipirkan oleh para wirausahawan sebelum mereka mengevaluasi berbagai bentuk kepemilikan :
Pertimbangan pajak, Jumlah laba bersih yang menurut perkiraan wirausahawan akan dihasilkan olah usahanya dan tagihan pajak yang harus dibayar oleh sipemilik tersebut merupakan faktor-faktor yang penting ketika memilih bentuk kepemilikan
Kemampuan menyelesaikan kewajiban, Bentuk-bentuk kepemilikan tertentu memberkan perlindungan lebih tinggi terhadap kewajiban pribadi sehubungan dengan masalah keuangan, produk cacat, dan masalah-masalah lain
Kebutuhan modal awal dan masa depan. Setiap bentuk kepemilikan memiliki kemampuan yang berbeda dalam mendapatkan modal pendirian perusahaan. Bentuk mana yang lebih unggul, semua itu bergantung pada banyaknya modal yang diperlukan oleh wirausahawan dan tempat ia merencanakan untuk memperolehnya
Pengendalian, Dengan memilih bentuk kepemilikan tertentu, wirausahawan secara otomatis melepaskan beberapa wewenang untuk mengendalikan perusahannya
Kemampuan manajerial, Para wirausahawan harus menilai berbagai keahlian dan kemampuan mereka untuk mengelola suatu usaha secara efektif.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kepemilikan adalah kekuasaan yang didukung secara sosial untuk memegang kontrol terhadap sesuatu yang dimiliki secara eksklusif dan menggunakannya untuk tujuan pribadi. Suatu bentuk kegiatan usaha berganti dari segi pemilik atau pendirinya, sumber modalnya, dan tujuan pendiriannya, sehingga terdapat berbagai macam bentuk kepemilikan suatu usaha. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan usaha, sesuai dengan visi dan misi yang dibawa oleh masing-masing usaha tersebut.
Memilih suatu bentuk kepemilikan adalah hal yang penting karena ini adalah keputusan yang memilki pengaruh jangka panjang bagi seorang wirausahawan maupun usahanya.

B.     Saran
Tidak ada bentuk kepemilikan yang terbaik, bentuk kepemilikan yang terbaik yang akan dipilih hendaknya disesuaikan dengan :
·         Kemampuan Modal
·         Lokasi pendirian
·         Kemampuan menanggani perusahaan
·         Keahlian pendiri
·         Dengan menyesuaikan kemampuan yang dimliki kita baru bisa memilih bentuk perusahaan yang mana yang terbaik.

DAFTAR PUSTAKA 
Thomas dan Norman . (2008) . Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil . Edisi 5 Buku 1 . Jakarta : Salemba Empat.
http://www.mof.gov.tl/wp-content/uploads/2010/07/Enterprise_Ownership_Details_ind.pdf
http://mbegedut.blogspot.com/2011/03/konsep-sejarah-unsur-sebab-bentuk.html
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/131071624.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Sengketa_Sipadan_dan_Ligitan
http://matanews.com/wp-content/uploads/draft_pasal_27.pdf

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel